SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, tertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) serta bahan kampanye berupa ratusan stiker dan poster.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, mengatakan ada 47 APK yang berhasil ditertibkan pihaknya berupa spanduk dan baliho dari para Caleg yang maju di perhelatan pemilu serentak April 2019 mendatang.

"Selain APK kita juga menertibkan ratusan bahan kampanye berupa ratusan stiker dan poster. Sementara dari jumlah tersebut yang paling banyak ada di Kecamatan Tebing Tinggi. Dalam penertiban yang dilakukan, kita dibantu dengan Satpol PP," kata Syamsurizal kepada GoRiau.com, Rabu (23/1/2019) sore.

Dijelaskan Syamsurizal, penertiban APK tersebut merupakan sebuah langkah untuk penerapan Partai Politik (Parpol) dan Caleg yang melanggar PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang lokasi pemasangan APK.

Yang jelas tambah Syamsurizal lagi, APK harus dipasang dilokasi yang ditetapkan oleh KPU. Kalau tidak dipasang dititik yang ditetapkan KPU tapi dipasang di halaman rumah orang atau ditempat milik pribadi, maka harus mendapatkan Izin tertulis dari pemilik tempat.

"Tidak boleh dipasang ditempat atau fasilitas pemerintah, gedung pendidikan atau rumah ibadah," tegasnya.***