PANGKALPINANG - Dua polisi berpangkat Bripda yang berdinas di Polda Bangka Belitung (Babel) dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Keduanya dipecat karena terbukti melakukan tindakan tercela, yakni melakukan hubungan sesama jenis.

"Kedua oknum tersebut dijatuhi sanksi PTDH karena diduga telah melakukan pelanggaran tercela," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi, Sabtu (21/1/2023), seperti dikutip dari Inews.id.

Maladi mengatakan, kedua anggota yang dijatuhi sanksi PTDH itu adalah Bripda RFO dan Bripda RA. Sanksi PTDH diputuskan dalam sidang kode etik pada Kamis (12/1/2023).

"Sidang dipimpin Kabid Propam," kata Maladi.

Dijelaskan Maladi, kedua anggota yang disanksi PTDH itu melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Keduanya juga melangga Pasal 8 huruf C dan Pasal 13 huruf D Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

"Pasal-pasal tersebut berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum, norma agama, norma kesusilaan serta dalam Etika Kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual dan disorientasi seksual," tutur Maladi.***