PANGKALANKERINCI – Tiga terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau diringkus polisi. 

Selain menyita barang bukti sabu dan pil ekstasi, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan berikut peluru aktif.

Ketiga terduga pelaku yakni BS (30), TS (24) dan MN (38). Mereka ditangkap Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba Polres Pelalawan di Jalan Markisa, Pangkalan Kerinci Kota, Rabu (18/1/2023) sekira pukul 19.00 WIB.

Selain pelaku, polisi menyita barang bukti sabu, ponsel, uang tunai, pil ekstasi, 1 pucuk senpi rakitan laras pendek, 1 butir peluru aktif, 1 kotak peluru air soft gun dan 1 tabung gas air soft gun.

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto didampingi Kasi Humas AKP Edi Haryanto dan Kasat Narkoba Iptu Rejoice Manalu saat konferensi pers, Jumat (20/1/2023) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat.

Berbekal informasi itu, tim melakukan penyelidikan ke lokasi. Tim melakukan pengintaian dan melihat seorang yang dicurigai membawa sabu narkotika berada di dalam rumah. Tim langsung melakukan penggerebekan berhasil mengamankan BS dan TS.

"Tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 13 paket sabu dengan berat kotor 2,44 gram, satu ball plastik klip, pipet sendok sabu, ponsel dan uang tunai Rp150 ribu," bebernya.

Lanjut AKBP Suwinto, pengakuan BS alias Jarot bahwa sabu didapat dari BIT (DPO). Kemudian polisi menuju rumah BIT, melakukan pengepungan dan penangkapan terhadap MN alias BIT, serta penggeledahan.

"Tim berhasil mendapati 3 paket sedang sabu, 3 paket kecil sabu, 1/2 butir pil ekstasi, 1 ball plastik klip merah serta ponsel, 1 pucuk senpi rakitan laras pendek, 1 butir peluru aktif, 1 kotak peluru air soft gun, 1 unit tabung gas air soft gun dan tas sandang," terangnya.

Menurut pengakuan BIT, barang bukti tersebut dapatkan dari dari Asep (DPO). "Kemudian membawa terduga pelaku beriku barang bukti ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas AKBP Suwinto.***