NUSA TENGGARA BARAT - Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Arin P Quarta mengungkapkan, kasus VCS (video call sex) yang melibatkan seorang mahasiswi tinggal menunggu putusan.

"Sidang putusannya akan dilakukan pada Selasa 31 Januari," kata Arin sebagaimana dikutip GoNEWS.co dari jpnn, Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga: WWG Desak Keadilan untuk Mahasiswi Telkom Korban Kekerasan Seksual yang Mengalami 'Tonic Immobility' 

Baca Juga: Ada Mahasiswi Ikut 'Jual Diri', Menteri Nadiem Mungkin Bisa Lakukan Ini... 

Arin menjelaskan, Jaksa telah menyampaikan tuntutan pada Terdakwa pada sidang ketiga, Kamis, lalu. Persidangan kasus ini digelar tertutup dan tanpa saksi ahli karena Terdakwa mengakui perbuatannya.

Apa hukukman untuk terdakwa nantinya, kata Arin, merupakan kewenangan Hakim. "Tugas kami hanya pembuktian," pungkasnya.***