PEKANBARU – Belum disahkannya RAPBD Kota Pekanbaru Tahun 2026 mendapat sorotan dari anggota DPRD Provinsi Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pekanbaru, Ginda Burnama.
Ia menegaskan bahwa komunikasi antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD Kota sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, namun pembahasannya jangan sampai berlarut-larut.
“Pemerintah kota dan DPRD Kota Pekanbaru sebenarnya sudah melakukan komunikasi beberapa waktu lalu. Tapi poin intinya jangan terlalu lama, jangan sampai pembahasan ini terkesan diam-diam, sementara masyarakat sangat membutuhkan program dari pemerintah,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, Pemko Pekanbaru juga harus memperhatikan aspirasi masyarakat yang telah disampaikan oleh anggota DPRD Kota di masing-masing daerah pemilihan (dapil). Setiap anggota dewan memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi konstituennya.
“Bagaimanapun juga setiap anggota DPRD punya beban masing-masing di Dapilnya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Maka perlu adanya sinkronisasi dan harmonisasi dalam penyusunan APBD,” jelasnya.
Ia menilai keterlambatan pengesahan APBD Kota Pekanbaru tahun ini menjadi catatan sejarah, karena baru kali ini APBD belum juga disahkan hingga memasuki tahun anggaran berjalan.
“Harapannya ke depan hal seperti ini tidak terulang lagi. Ini harus menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Pekanbaru agar penetapan APBD bisa tepat waktu sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur oleh pemerintah pusat,” tegasnya.
Terkait sanksi akibat keterlambatan APBD, ia menyebutkan bahwa sanksi sebenarnya cukup banyak. Namun yang paling dirasakan saat ini justru dampaknya langsung kepada masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN).
“Hari ini gaji ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru belum dibayarkan, termasuk hak anggota dewan. Program-program pemerintah juga sudah hampir dua minggu belum bisa dirasakan masyarakat,” ungkapnya.
Menurut ketua fraksi Gerindra ini meskipun visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru sudah ada, pelaksanaan program tetap membutuhkan dasar hukum berupa APBD yang sah.
“Kegiatan memang direncanakan berjalan, tapi bagaimana anggarannya, bagaimana program itu dijalankan kalau dasar hukumnya belum jelas karena APBD belum disahkan,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan satu bulan saja sudah berdampak pada gaji pegawai, apalagi jika program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat ikut tertunda.
“Saya harap DPRD dan Pemerintah Kota Pekanbaru benar-benar mengutamakan kepentingan masyarakat, mengurangi ego masing-masing, dan memprioritaskan kepentingan warga Kota Pekanbaru,” tegasnya.
Terkait adanya tarik ulur dalam pembahasan APBD, mantan wakil ketua DPRD Kota Pekanbaru mengakui hal tersebut sangat mungkin terjadi, baik dari pihak DPRD Kota maupun pemerintah kota. Salah satu faktor yang disinyalir menjadi penyebab keterlambatan adalah tarik-menarik terkait pokok-pokok pikiran (pokir) dewan.
“Keterlambatan ini pasti ada tarik ulur, termasuk soal pokir. Padahal informasi yang kita terima, kondisi keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini cukup baik. Sangat disayangkan jika APBD 2026 ini lambat dijalankan,” pungkasnya. ***


