PEKANBARU - Lagi-lagi korban investasi bodong mengatasnamakan brand ternama Yougurt Cimory di Pekanbaru membuat laporan ke polisi. Kerugiannya mencapai Rp 22 miliar, dari pelaku yang disebut ‘Ratu Skema Ponzi’.

Pantauan GoRiau.com di Mapolresta Pekanbaru pada hari Selasa (28/12/2021), tampak para korban investasi bodong yang membawa brand Cimory itu datang ke Mapolresta Pekanbaru untuk membuat laporan bersama kuasa hukumnya Ahmad Yusuf SH dan rekan.

“Kita laporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang berinisial MA. Penipuan yang dilakukan oleh MA terhadap klien kami yang bernama Ela Diana, modusnya penjualan Yougurt Cimory dan Sosis Kenzler,” kata Ahmad Yusuf kepada GoRiau.com.

Ahmad Yusuf menjelaskan, penipuan yang dilakukan oleh MA menggunakan skema Skema Ponzi. Dimana Skema Ponzi merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

“Penipuan yang dilakukan MA ini menggunakan praktek Skema Ponzi. Ini sangat berbahaya, kebetulan klien kami adalah korban, dan korbannya bukan cuma satu, sudah ribuan lebih. Korbannya se-Sumatra bukan hanya di Pekanbaru, dan pelakunya adalah satu orang, makanya kami sebut MA ini Ratu Skema Ponzi,” tandas Ahmad Yusuf.

Ia merincikan, kerugian yang dialami oleh kliennya mencapai Rp 22 miliar lebih. Pelaku MA mengiming-imingi keuntungan sebesar Rp 210 miliar dari hasil penjualan Yougurt Cimory dan Sosis Kenzler.

“Klien kami dijanjikan Rp210 M, faktanya klien kami ini dirugikan secara hukum berdasarkan bukti transaksi maupun rekap transaksi, itu mencapai Rp 22 miliar,” beber Ahmad Yusuf.

Ahmad Yusuf menegaskan, kalau MA bukanlah orang utusan dari brand Yougurt Cimory dan Sosis Kenzler, MA hanya menggunakan brand besar tersebut untuk membuat korbannya percaya.

“Dia membawa brand Cimory dan Sosis Kenzler itu hanya lucu-lucuan, itu adalah bohong untuk membuat para investor ataupun korban tertarik, itu hanya jual nama saja,” tegas Ahmad Yusuf.

Terpisah, salah satu korban yang bernama Ela Diana (40) mengungkapkan, kalau pelaku MA menggunakan cara-cara yang sangat rapi untuk membuat korbannya percaya.

“Jadi awalnya dia ini menjalin hubungan baik dengan saya, makanya saya percaya. Jadi dia ini sempat memberikan keuntungan kepada kita, tapi itu bukan hasil penjualan brand itu, tapi dari uang yang kita tranfer ke dia itu juga diberikan kepada kita,” beber Ela.

MA menawarkan jasa jual beli Yougurt Cimory dan Sosis Kenzler dengan memberikan keuntungan yang sangat menggiurkan kepada para korbannya.

“Jadi dia bilangnya bukan investasi, jadi kita berjualan ini produk Yougurt dan Sosis, untuk mengisi di swalayan-swalayan yang ada di pulau-pulau termasuk dia mengisi ke luar negeri, makanya kita tertarik dan tergiur. Bisa tarik modal juga, katanya semua diasuransikan makanya kita tertarik. Dan barang yang dia tawarkan ini disediakan sama dia, begitu saya pesan secara pribadi Yougurt Cimory sama sosis itu ada, bisa diadakan sama dia, karena barangnya keliatan itu makanya saya percaya,” tutup Ela.

Diketahui, MA sebelumnya juga sudah dilaporkan oleh beberapa korban lainnya ke Polda Riau. Dimana kerugian para korban yang melapor ke Polda Riau beberapa waktu lalu mencapai Rp 60 miliar. ***