
PEKANBARU, GORIAU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil meringkus seorang bandar narkoba, Amin Aceh (52). Ia diamankan saat berada di jalan Wisma Haji kelurahan Laksamana Dumai Barat. Bersamanya, polisi menyita dua paket besar dan dua paket sedang narkoba jenis sabu-sabu dengan taksiran puluhan juta Rupiah.
Informasi yang dihimpun dari Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau, Kamis (30/4/2015), Amin Aceh ini diamankan dirumahnya, Rabu (29/4/2015) kemarin, sekitar pukul 21.00 Wib. Tertangkapnya sang bandar, bermula dari informasi bahwa di rumah pelaku sering dilakukan transaksi narkoba.
"Lalu Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Kamis siang.
Saat diamankan, Amin Aceh tidak memberikan perlawanan. Didalam rumah itu, polisi menemukan barang bukti dua bungkus besar dan dua bungkus sedang sabu-sabu siap edar. Serbuk haram tersebut ia simpan didalam dompet yang disembunyikan di tas ransel hitam.
"Tim juga menemukan sebuah dompet yang berisi satu set plastik pembungkus sabu dan satu timbangan digital serta satu unit handphone," kata Guntur menjelaskan.
Dihadapan polisi, sambung Guntur, Amin Aceh mengakui semua perbuatannya dan kepemilikan sabu-sabu tersebut. Alhasil, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta inipun langsung digelandang ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan. (had)