PANGKALAN KERINCI – Berawal dari informasi masyarakat, polisi akhirnya menangkap satu orang terkait kasus narkoba di Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto mengatakan, tersangka ES alias Eko (34) merupakan warga Desa Sialang Kayu Batu, Kecamatan Bunut.

Tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan di Jalan Poros Solok Gerimbang, Desa Pesaguan Pangkalan Lesung pada 23 Februari lalu.

"Dari tersangka ES diamankan barang bukti berupa 3 paket sedang dan 5 paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 15,05 gram. Kemudian 2 paket ganja dengan berat kotor 4,61 gram, 3 bal plastik bening klep merah, timbangan digital, ponsel dan Honda CBR tanpa nomor polisi serta barang bukti lainnya," sebutnya.

Lanjut AKP Edy, penangkapan tersangka ES bermula dari adanya informasi masyarakat. Berbekal informasi itu, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan.

Melihat seorang pengendara motor yang sedang melintas di Jalan Poros, tim langsung memberhentikan pengendara tersebut yang diduga sebagai ES. Kemudian tim melakukan penggeledahan.

"Tim mendapati barang bukti sabu di tas sandang dan dalam jok motor pelaku. Juga barang bukti lain turut diamankan," paparnya.

Dari pengakuan pelaku, kata AKP Edy, barang bukti tersebut diperoleh oleh tersangka ES dari seseorang berinisial IW (DPO) yang dipesan melalui telepon dan serah terima barang dengan cara dilempar.

"Tim mencoba menghubungi IW dan nomor ponsel yang bersangkutan tidak aktif. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut. Peran ES ini sebagai pengedar," pungkasnya, kepada GoRiau.com, Minggu (27/2/2022).***