TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memperpanjang masa belajar dari rumah sampai 11 Juli 2020. Kebijakan itu diambil mengingat masih mewabahnya virus corona atau Covid-19.

"Sebenarnya kita sudah persiapan untuk belajar di sekolah. Hanya saja, sampai saat ini belum keluar juknis belajar di sekolah era new normal, makanya belajar di rumah diperpanjang," ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing, Jupirman melalui Sekretaris Masrul Hakim, Senin (15/6/2020) di Telukkuantan.

Dikatakan Masrul, ada beberapa pertimbangan untuk menambah masa belajar dari rumah. Yakni Permendikbud 333 tahun 2019 tentang satuan pendidikan aman bencana. Kemudian ada Surat Edaran Kemendikbud 04 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid-19.

"Kita juga memperhatikan SE Sekjen Kemendikbud nomor 15 tahun 2020 berisi pedoman belajar dari rumah pada masa Covid-19 yang kemudian diperkuat oleh SE Gubri tentang pedoman belajar dari rumah dalam masa darurat Covid-19," ujar Masrul Hakim.

Atas dasar itu, Bupati Kuansing menerbitkan SE nomor 443 tahun 2020 tentang layanan penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Dalam surat tersebut, ada beberapa poin yang menjadi catatan Bupati Kuansing.

"Poin pertama, bahwa masa belajar dari rumah diperpanjang sampai 11 Juli 2020, dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19. Kemudian, harus sesuai dengan SE Sekjen Kemendikbud nomor 15 tahun 2020," ujar Masrul.

GoRiau Sekretaris Disdikpora Kuansing
Sekretaris Disdikpora Kuansing Masrul Hakim.

Di sisi lain, Disdikpora Kuansing memperbolehkan tenaga pendidik untuk datang ke sekolah untuk penerimaan siswa baru dan persiapan new normal. Namun, bagi tenaga pendidik yang rentan seperti ibu hamil, menyusui, punya riwayat penyakit jantung diperbolehkan tidak datang ke sekolah.

"Jadi, kalau ada ibu menyusui, hamil atau punya riwayat penyakit jantung atau penyakit berat lainnya, tak masalah tak datang ke sekolah dalam rangka PPDB," tegas Masrul.

Terkait penilaian akhir dan pembagian rapor kenaikan kelas, lanjut Masrul, tetap berpedoman terhadap kalender pendidikan dan memperhatikan protokol kesehatan.

"Nah, tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli 2020, tapi pedoman pelaksanaannya kita masih menunggu surat edaran berikutnya," tutup Masrul.***