PEKANBARU - Kualitas udara di Provinsi Riau yang tercemar kabut asap akibat polusi udara dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) semakin membahayakan kesehatan masyarakat. Pasalnya, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di enam daerah di Riau, pada Kamis (12/9/2019) pukul 15.00 WIB sudah memasuki level Berbahaya.

Kepala LP3E Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Amral Fery menjelaskan, bahwa keenam daerah di Riau yang dinyatakan berbahaya tersebut yakni, Kabupaten Siak, Kampar, Rokan Hilir, Dumai, Bengkalis dan Pekanbaru.

"Kualitas udara di enam daerah tersebut cendurung berbahaya dan sangat tidak sehat," kata Amral Fery di Pekanbaru, Kamis (12/9/2019).

Sebab, polutan standar indeks (PSI) keenam daerah ini rata-rata telah berada di atas 300 atau kategori warna hitam.

Adapun keenam daerah itu diantaranya Pekanbaru terdapat tiga papan ISPU yakni display KLHK di Pekanbaru dengan kualitas udara Tidak Sehat (188 Psi), display DLHK Pekanbaru menunjukkan kualitas Tidak Sehat (123 Psi), alat ISPU Chevron di Rumbai kategori Berbahaya (300 Psi).

Kemudian alat ISPU Chevron yang berada di Minas Siak kualitas udara kategori Berbahaya (300 Psi). Di Kampar alat ISPU yang berada di Petapahan kategori Berbahaya (300 Psi), dan di Dumai kualitas udara berbahaya (300 Psi).

Lalu Rokan Hilir dari dua papan ISPU di Bangko dan Libo kualitas udara Berbahaya. Selanjutnya Bengkalis dari dua alat ISPU milik Chevron yang berada di Duri Camp dan Duri Field juga menunjukan level Berbahaya.

Apa bila kualitas udara sudah berada di level berbahaya, kata Amral, bupati dan walikota di daerah tersebut bisa menetapkan status darurat pencemaran udara akibat asap Karhutla. Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

"Sesuai PP itu kita merekomendasikan, selanjutnya kepala daerah sudah bisa menetapkan status darurat pencemaran udara," tutupnya. ***