JAKARTA - Calon Pimpinan (Capim) KPK Lutfi Jayadi Kurniawan bertekad ingin mengembalikan KPK seperti pada niat awal pendiriannya. Niat awalnya adalah KPK melakukan koordinasi, supervisi, dan monitoring ‎dengan instansi penegak hukum lainnya dalam pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan Luthfi dalam fit and proper test di Komisi III DPR, gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Ia menjelaskan titik berat yang dilakukan jika terpilih sebagai pimpinan KPK adalah pada tindakan pencegahan. Program-program pencegahan akan lebih banyak lagi dibuat dan lebih massif agar perbuatan korupsi benar-benar tidak terjadi.

"Kami akan membangun sistem manajemen resiko. Ini sangat penting bagi tindakan pencegahan," kata Lutfhi.

Menurutnya, ada tiga langkah yang dilakukan dalam manajemen resiko. Pertama, melakukan tindakan deteksi dini. Deteksi dini dengan memotong‎ berbagai modus perbuatan korupsi yang sering dilakukan selama ini. Kedua, peringatan dini berupa memberikan peringatan atau arahan terkait perbuatan atau tindakan yang masuk dalam perbuatan korupsi. Ketiga, membangun sistem mitigasi‎.

Dia menegaskan pihaknya tetap bekerja melakukan penindakan, namun yang diperkuat adalah tindakan pencegahan. Manakala melakukan penindakan berupa penangkapan atau operasi tangkap tangan (OTT), dia berjanji tindakan melahirkan kegaduhan atau keriuhan. Pasalnya kegaduhan akan menghabiskan energi pimpinan KPK itu sendiri.

"Memang yang banyak mendapat publikasi adalah penindakan seperti penangkapan. Sementara pencegahan adalah pekerjaan senyap. Ini memang tantangan ke depan. Tapi ini harus diperkuat," tegas Lutfhi.

Dia berjanji akan mengandeng organisasi-oraganisasi yang ada dalam masyarakat dalam memberantas korupsi. Misalnya mengajak Muhamadiyah atau NU dalam melakukan pencegahan. Kerjasama tidak cukup hanya membagi spanduk atau poster kepada organisasi-organisasi tersebut dengan tema melawan praktik korupsi. Kerja sama berupa membangun tindakan deteksi dini dan mitigasi agar tidak terjadi praktik korupsi. Apalagi KPK tidak memiliki kantor di daerah-daerah.

"‎Ke depan, KPK juga harus membangun pembuktian-pembuktian baru. Itu untuk menjawab berbagai praktik korupsi yang berkembang saat ini," tutup Lutfhi.***