SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti menelusuri keabsahan ijazah milik bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Kepulauan Meranti yang mendaftarkan diri ke KPU.

Tidak tanggung-tanggung penelusuran ijazah ini dilakukan KPU sampai ke tempat Bapaslon menimba ilmu.

"Kita bahkan sampai ke Pekanbaru, Purworejo, Jogjakarta dan Balikpapan untuk memastikan ijazah dan dokumen bakal calon yang mendaftar benar sekolah ditempat ijazah terbit," ungkap Komisioner KPU Bidang Parmas dan SDM, Hanafi S.Sos, Rabu (16/9/2020).

Hasil penelusuran keabsahan ini menyatakan bakal calon yang mendaftar ini memang benar tamatan alumni dari sekolah yang didatangi.

"Kita langsung ke TKP, seperti yang saya telusuri di Jogjakarta adalah tempat Mahmuzin Taher menuntut ilmu yang dulunya adalah Akademi Pelayaran saat ini sudah berubah menjadi sekolah tinggi. Di Purworejo ada M Khozin yang menuntut ilmu di Aliyah dan Perguruan Tinggi. Sementara itu kami juga memastikan ijazah S2 Nuriman Khair di UII Jogjakarta, karena kemarin tidak dilegalisir, di Unilak Pekanbaru kami juga menelusuri keabsahan ijazah H Adil dan Hery Saputra. Kalau ke Balikpapan kami memastikan surat pajak Mahmuzin. Intinya dari tiga Bapaslon yang kami telusuri dan verifikasi dinyatakan sah dan sudah sesuai dengan ketentuan dan dikuatkan dengan surat pernyataan di sekolah di sana," ujar Hanafi.

Sementara itu untuk berkas pendaftaran pasangan Said Hasyim dan Abdul Rauf belum dilakukan verifikasi, hal itu terkait dengan hasil swab Abdul Rauf yang masih positif.

Dikatakan, untuk pasangan ini nantinya ada jalur khusus, namun untuk pencabutan nomor undian, pasangan ini juga harus rela dengan nomor urut yang tersisa.

"Untuk berkasnya pasangan Said Hasyim dan Abdul Rauf belum dilakukan verifikasi, hal itu disebabkan hasil swabnya yang keempat masih positif dan kami menunggu hasil swab yang kelima. Ini punya regulasi tersendiri dan kami sudah buat plenonya, adapun verifikasinya yang kita tunda itupun ada tahapannya. Mereka punya jalur tersendiri termasuk pengesahan pasangan calon dan pencabutan nomor undian, jika tidak terkejar, maka mereka harus menerima nomor urut yang sudah ada," ungkapnya.

Menurut Hanafi, dari pengawasan yang dilakukan KPU Kepulauan Meranti sejumlah berkas Bapaslon Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Meranti itu  terverifikasi kebenarannya. Namun memang ada perbaikan dan catatan khusus terhadap berkas yang masuk.

"Pada intinya persyaratan Bapaslon kesalahan berkas memang ada. Tetapi tidak ada kesalahan yang fatal yang bisa menggugurkan Bapaslon dalam tahapan pendaftaran ini. Saat ini kami juga sudah menerima perbaikan dokumen dua Bapaslon yakni H Adil dan Hery Saputra," pungkasnya.***