BENGKALIS–Bupati Bengkais diwakili Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis, Hermanto Baran membuka Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah.

Hermanto Baran mengapresiasi KPU yang telah menyelenggarakan sosialisasi dan diharapkan dapat menyampaikan informasi  kepada masyarakat.

Hermanto Baran menambahakan, Pilkada harus tetap dilakukan guna berjalannya pemerintah di daerah Kabupaten Bengkalis.

“Walau ditunda untuk memilih pimpinan daerah yang akan memimpin jalannnya pemerintahan di daerah Kabupaten Bengkalis, namun demikian pelaksannaanya harus berjalan sesuai dengan protokol kesehatan seperti mana yang telah diisyaratkan  tim gugus tugas covid-19,” imbuh Hermanto.

“Penundaan ini dikarenakan adanya musibah Covid-19 dan melibatakan orang banyak sehingga memiliki potensi penyebaran Covid-19 dengan cepat,” tambahnya. 

Pilkada  yang awalnya akan diselenggarakan 23 September 2020 diundur menjadi 9 Desember 2020. Menurut Ketua KPU Bengkalis diwakili Safroni, acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan tahapan lanjutan  pilkada. Untuk itu marilah  sama-sama mensuport, mengingatkan dan  menjunjung sportivitas dalam  Pilkada kedepannya," ungkap Safroni.

Safroni mengucapkan terima kasih kepada tetamu undangan dan peserta sosialisasi PKPU yang ikut menyukseskan acara tersebut.***