PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perorangan dan korporasi, yaitu dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke Penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka," kata Jubir KPK, Febri Diansyah kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Senin (29/4/2019).

Tiga tersangka tersebut, yakni PT PS yang merupakan sebuah korporasi, SRT selaku Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 dan SUD selaku pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma.

Febri menjelaskan, bahwa tersangka korporasi PT PS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, tersangka SRT dan SUD disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

"Ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun," tuturnya. ***