PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang dan satu korporasi (perusahaan) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (29/4/2019), mengatakan, KPK meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT PS. Sedangkan dua orang yang dijadikan tersangka adalah SRT (Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014) dan SUD (pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma.

''Korporasi PT PS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Omor 31 Tahun.1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi,'' jelas Laode, seperti dikutip Goriau.com dari informasi yang dikirimkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui WatsApp, Senin sore.

''Sedangkan SRT dan SUD disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP,'' sambug Laode.***