JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelaah secara mendalam fakta persidangan terkait dugaan aliran dana sebesar 400 ribu dolar AS. Uang tunai dalam bentuk valuta asing tersebut diduga kuat berkaitan dengan permintaan Zainal Abidin, sosok yang terungkap di pengadilan sebagai teman dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak akan mengabaikan informasi sekecil apa pun yang muncul selama proses hukum berlangsung. JPU KPK saat ini berfokus membedah setiap keterangan saksi dan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024.
"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan," urainya, Kamis (3/9/2026).
Konstruksi Perkara Secara Utuh
Menurut Budi, seluruh kesaksian yang terungkap di hadapan majelis hakim sangat krusial dalam proses pembuktian hukum. Keterangan mengenai jalur distribusi uang rasuah tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melihat pihak-pihak lain yang berpotensi terseret.
"Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," tegasnya.
Nama Nusron Wahid, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR, mencuat ke publik saat terdakwa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mencecar saksi di ruang sidang. Gus Alex mengonfirmasi langsung kepada mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saiful Bahri perihal penyerahan uang ratusan ribu dolar tersebut kepada seseorang bernama Erik.
Titipan Uang di Mampang
Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (1/9/2026), rentetan aliran dana ini bermula dari penyerahan uang sebesar 406 ribu dolar AS oleh terdakwa Asrul Azis Taba. Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri tersebut menitipkan dana segar itu kepada Saiful Bahri.
Saiful menceritakan bahwa transaksi serah terima terjadi setelah dirinya diarahkan untuk mendatangi sebuah gedung perkantoran di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Saat transaksi berlangsung, Saiful mengaku tetap berada di dalam kendaraan dan hanya membuka pintu bagasi ketika perantara memasukkan titipan tersebut, sebelum akhirnya dilaporkan ke Gus Alex untuk didistribusikan lebih lanjut.***


