PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan seorang saksi dari pihak swasta inisial S. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Hobby Siregar, tersangka dugaan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, tersangka Hobby Siregar (HS) merupakan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC). Keterangan S dibutuhkan untuk berkas perkara Hobby, sehingga dia diperiksa di Mako Brimob Polda Riau.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi S terkait proses pelaksanaan peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, untuk tersangka HS" kata Febri, Rabu (30/1;2019).

Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 tersangka dalam kasus ini. Yaitu Hobby Siregar dan Muhammad Nasir yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis. 

Namun, berhubung keduanya ditahan, maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 orang tersebut sebagai tersangka sejak tanggal 11 Agustus 2017. Nasir dan Hobby ditahan pada Rabu (5/12) tahun lalu. Keduanya ditahan di Rutan yang berbeda. Nasir ditahan di Rutan Guntur, dan Hobby ditahan di Rutan Salemba.

KPK mengaku masih mendalami kasus itu, sebab ada dugaan keterlibatan pihak lain. Karena sebelumnya, KPK menemukan uang sebesar Rp 1,9 miliar di kediaman Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Uang itu langsung disita untuk didalami apakah duit itu merupakan setoran kontraktor atau tidak.

Temuan uang itu, ketika KPK melakukan penggeledahan pada Jumat 1 Juni 2018 lalu. Bahkan penyidik KPK juga membawa beberapa koper yang diduga berisi dokumen terkait proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Proyek itu juga dikerjakan PT Citra Gading Asritama, milik Ikhsan, kontraktor yang kini dipenjara karena kasus korupsi di daerah lain.

Proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dikerjakan dengan menggunakan APBD Bengkalis dengan tahun jamak atau multiyears, yaitu dari tahun 2013-2015.

Saat proses penganggaran, Amril merupakan anggota DPRD Bengkalis dan kini menjadi Bupati di daerah terkaya di Sumatera tersebut. Amril sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi. 

Politisi Partai Golkar itu masih berstatus sebagai saksi. Namun, Amril dicekal untuk berpergian keluar negeri untuk kepentingan penyidikan oleh KPK.

KPK juga telah memeriksa saksi terhadap pihak swasta lainnya. Seperti seorang kontraktor asal Jambi, H Ismail Ibrahim. Dia merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Merangin Karya Sejati.

Bahkan, sejumlah pejabat dan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga pernah diperiksa. Salah satunya, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Bengkalis, Syarifuddin.

Sejumlah anggota DPRD Bengkalis juga pernah berurusan dengan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Mereka yatu Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kaderismanto, dan mantan anggota DPRD Bengkalis Suhendri Asnan. Keduanya merupakan kader PDI Perjuangan. 

KPK juga mengumpulkan barang bukti dengan menggeledah sejumlah kantor dan lokasi di Pekanbaru serta Bengakalis. 

KPK juga menggeledah rumah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan rumah tersangka M Nasir di Pekanbaru. Sedangkan di Kabupaten Bengkalis, KPK menggeledah kantor Dinas PU, kantor Pemkab, Kantor LPSE, serta rumah milik saksi Hurry Agustianri.

Tak hanya di situ, KPK juga mendatangi Kota Dumai. Di sana, KPK menggeledah rumah saksi, yaitu Hermanto sebagai subkontraktor, dan penyegelan ruangan di rumah dinas Sekda Dumai yang dijabat M Nasir. Karena, Nasir dijadikan Sekda Dumai dan meninggalkan kursi Kadis PU Bengkalis. 

Sementara, di Pulau Rupat KPK menggeledah Kantor PT MRC milik Hobby, dan rumah atau kantor saksi Hasyim sebagai subkontraktor. KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik seperti handphone dan harddisk dan dua sepeda motor dari PT MRC. (gs1)