JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Kamis (3/1) memanggil tiga saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Jakarta.

Tiga saksi tersebut yakni Staf Bagian Perencanaan KONI Twisyono, Staf Bidang Perencanaan KONI Suradi dan staf pribadi Menpora Imam Nahrawi Miftahul Ulum.

Ketiganya diberikan pertanyaan soal peran saksi dan mekanisme dana hibah KONI.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kemungkinan masih ada pihak lain yang akan dipanggil KPK untuk diperiksa, termasuk Menpora Imam Nahrawi.

Sebelumnya, Imam Nahrawi bersedia akan memberikan keterangan terkait kasus tersebut jika dipanggil oleh KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini yakni Deputi IV Kemenpora Mulyani, pejabat pembuat komitmen (PPK) Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Diketahui fee dana hibah yang diterima ke lima tersangka tersebut sebesar 19 persen atau Rp 3,4 miliar dari jumlah dana hibah yakni lebih dari Rp 17 miliar.

Hingga saat ini, KPK masih mendalami kasus dugaan suap ini dan diperkirakan masih ada tersangka lain. ***