JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah, Zulkarnain untuk segera menyerahkan diri. Keduanya diminta kooperatif terkait penanganan kasus yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan keterangan kedua pejabat tersebut sangat krusial bagi proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," ungkap Budi, Selasa (30/6/2026).

Penyidik Belum Temukan Lokasi

Hingga saat ini, tim penyidik KPK belum mendeteksi keberadaan Suhardiman Amby maupun Zulkarnain. KPK terus melakukan pelacakan dan berharap keduanya menunjukkan iktikad baik.

"Untuk informasi detail lokasi yang bersangkutan sampai ini kami belum menemukan. Sehingga kami mengimbau agar yang bersangkutan bisa kooperatif dan menyerahkan diri," jelasnya. ***