
PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Setelah berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Teluk Meranti dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci kepada Polres Pelalawan untuk dilengkapi (P-19) beberapa waktu lalu, Polres Pelalawan pun serius menindaklajuti permintaan Kejari, dengan meminta keterangan kepada saksi-saksi tambahan.
"Pada hari ini dan minggu ini, tim anti korupsi Polres Pelalawan sedang mem-BAP 5 saksi tambahan. Yang sudah di-BAP baru 15 orang saksi, dan menurut JPU belum cukup," terang Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Suprijadi melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Lumban G Toruan, Kamis (16/1/2014).Sambung Lumban, rencananya selesai BAP ke 5 saksi tersebut, berkasnya segera kembali dikirim ke Kejari. "Untuk pengiriman berkas, rencananya awal Bulan Februari 2014 nanti," ungkapnya.Lumban berharap, semoga tidak ada lagi kendala dan JPU bisa menerima semua berkas perkaranya untuk mejadi P-21 (dinyatakan lengkap). "Kalau sudah dinyatakan lengkap, tentunya berkas tersebut bisa dilimpahkan dengan barang bukti dan tersangkanya," terangnya.Tersangka BaruSebelumnya, telah diisyaratkan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pusat Kesehatan Masyarakat di Teluk Meranti tahun 2008 tersebut.Adanya indikasi penambahan tersangka itu disampaikan Kepala Satreskrim Polres Pelalawan AKP Bimo Aryanto, beberapa waktu lalu. Dikatakannya, sebelumnya sudah dua tersangka. Kemungkinan ada tersangka baru, mungkin dari Diskes Provinsi, khususnya pejabat atau pegawai yang berkaitan dengan pembangunan Puskesmas senilai Rp2,2 miliar tersebut.Dua tersangka kasus tersebut belum ditahan lantaran dinilai masih kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang ada. "Iya, pastinya kita mengarah ke sana (tersangka baru) dari instansi itu. Makanya kita mencari dan mendalami data yang ada. Laporan kerugian dari BPKP sudah keluar yakni Rp2,2 miliar. Tapi kita tunggu saja bagaimana perkembangannya dari penyidik nanti," tandas Bimo.Puskemas Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan, dibangun DiskesProvinsi Riau dari APBD Riau tahun 2008. Sempat terhenti, hingga dianggarakan lagi pada 2010 dengan total anggaran Rp2,2 miliar. Hasil pekerjaan tidak sesuai perencanaan hingga nyaris rubuh dan tidak bisa digunakan.Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Indra Andamar. Direktur perusahaan tersebut, DS, sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama GS, kontraktor. Beberapa waktu lalu, penyidik berhasil menyita 21 item berkas dari Kantor Diskes Provinsi Riau. Tim Tipikor Polres melakukan penggeledahan di Kantor Diskes di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru."Itu pun masih ada yang kurang sebenarnya. Tapi berkas yang sudah kita sita itu sudah cukup membantu penyidikan dalam kasus ini. Kita akan kembangkan terus," tandasnya.***