PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Cabang Pembantu (Capem) Bank Riau Kepri (BRK) Dalu-dalu, Kabupaten Rokan Hulu, Ardinol Amir. Ia diduga terlibat kasus korupsi Kredit Fiktif yang merugikan negara hingga Rp32 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, bahwa berkas perkara terkait kasus tersebut sudah P21 dan akan dilanjutkan ke tahap dua.

"Berkas para tersangka yang sudah P21 akan  dilanjutkan dengan tahap II (pelimbahan tersangka dan barang bukti) ke JPU. Diupayakan sesegera mungkin," sebut Muspidauan di Pekanbaru, Kamis (9/5/2019).

Selain menahan Ardinol, jaksa penyidik juga menahan tiga analis kredit di bank plat merah tersebut, yakni Zaiful Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia. Sementara berkas tersangka M Dhuha, dikembalikan ke penyidik atau P18 karena menderita sakit jiwa berat. Penahanan keempat tersangka dilakukan penyidik, Kamis (9/5/2019) sore.

"Berkas empat tersangka berinisial AA, ZY, S dan HA sudah lengkap (P21) pada 3 Mei 2019 lalu. Tersangka ditahan," lanjut Muspidauan.

Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Ditahan di tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini," tutup Muspidauan.

Untuk diketahui, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Dimana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.  Akibat penyimpangan ini, negara dirugikan sebesar Rp32 miliar.

Dalam perkara ini, satu persatu saksi telah menjalani pemeriksaan. Di antaranya terhadap Kepala BRK Cabang Pasir Pengaraian, Yudi Asdam. Kepala BRK Capem Dalu-dalu, Dadang Wahyudi, Pimpinan Seksi (Pimsi) BRK, serta empat orang analis kredit.

Pemeriksaan juga dilakukakan kepada debitur. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rohul, Syaiful Bahri. Lima orang kepala desa (Kades) yang ada di Rohul, yaitu Kades Rambah Muda, Rian Deni Setiawan, Kades Pasir Intan Sudarman Susilo,

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***