SIAK - Persoalan atau sengketa lahan di wilayah Kabupaten Siak, Riau masih terbilang tinggi. Salah satunya lahan yang berada di kawasan hutan. Penyelesaiannya dapat dipercepat dengan Perpres 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Untuk mencari solusi terkait sengketa lahan ini, Bupati Siak bersama Asisten Pemkesra Budhi Yuwono, Kadistransnaker Amin Budyadi, sejumlah Camat di lingkungan Pemkab Siak mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak, Kamis (12/6/2020).

"Makanya kami kemarin mendatangi kantor BPN di Kompleks Perkantoran Sungai Betung. Untuk berkordinasi bersama jajaran BPN terkait berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Siak," kata Bupati Siak, Alfedri, Sabtu (13/6/2020).

Dikatakan Alfedri, dari hasil diskusi kemarin, salah satu upaya menyelesaikan konflik tersebut adalah dengan penerbitan sertifikat untuk memberikan kepastian hukum.

"Itu dikatakan langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Siak, bapak Hermen," kata Alfedri.

Selain itu kata dia, Pemkab Siak mengusulkan beberapa titik lahan rawan konflik antara perusahaan dan masyarakat sekitar untuk dapat diselesaikan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria.

"Solusinya penerbitan sertifikat untuk memberikan kepastian hukum. Karena itu salah satu agenda pertemuan kemarin, usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)," sebut Alfedri.***