JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E belum tentu pelaku penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, walau Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari Kompas.com, Damanik mengatakan, Bharada E ditetapkan kepolisian sebagai tersangka hanya berdasarkan pengakuannya sendiri.

''Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya, jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka karena pengakuannya,'' ujar Damanik saat dihubungi melalui telepon, Jumat (6/8/2022) malam.

Saat diwawancarai Komnas HAM, Bharada E juga mengaku sebagai penembak tunggal Brigadir J. Pengakuan tersebut diperkuat oleh kesaksian ajudan Ferdy Sambo yang lain, yaitu Ricky, yang mengaku melihat Brigadir J saar peristiwa adu tembak itu.

Namun, menurut Damanik, kesaksian mereka berdua masih belum bisa dibuktikan. Pasalnya Ricky hanya melihat Brigadir J saat peristiwa penembakan, tapi tidak melihat Bharada E yang menembak dari lantai atas karena terhalang dinding.

''Enggak 100 persen (kesaksian bisa diterima) karena si Ricky enggak lihat di atas itu (apakah) Richard (yang menembak),'' kata Damanik.

Damanik menjelaskan, Ricky mengaku baatu melihat Bharada E di atas tangga setelah peristiwa penembakan usai.

''Belakangan (sesaat setelah peristiwa penembakan selesai) dia (Ricky) tahu bahwa yang turun (dari tangga) itu Richard. Kan enggak bisa dibilang 100 persen terkonfirmasi (Bharada E yang menembak),'' papar Damanik.

Ditegaskan Damanik, masih ada kemungkinan pelaku yang sebenarnya menembak Brigadir J bukanlah Bharada E, dan hal itu harus diungkap.

''Bisa begitu (bukan Bharada E yang menembak), bisa dia (yang) lakukan tapi tidak sendiri, kemungkinan masih ada beberapa. Makanya begini dalam penyelidikan itu kalau kita dapat informasi belum lengkap, kita nggka bisa menyimpulkan final,'' ucap Damanik.

Jadi Tersangka

Kepolisian sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) lalu. Bharada E dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dalam keterangan polisi tiga hari setelah kejadian, atau pada 11 Juli 2022, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.

Baku tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi (PC). Saling tembak itu akhirnya berujung pada meninggalnya Brigadir J.

Namun setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, polisi tak mengungkap kronologi baru terkait kasus ini.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan tim khusus bentukannya masih mengusut dan mendalami kasus ini sebelum menyampaikan temuan baru ke masyarakat.***