JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan besok pihaknya akan memanggil Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman terkait kasus laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Di mana terlapor adalah Sohibul Iman.

Sohibul masih berstatus saksi, meskipun kasusnya sudah menjadi penyidikan.

"Masih saksi. Kami kan harus periksa beliau sama seperti kemarin sebagai saksi," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/10/18).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengaku pihaknya masih menyelidiki kasus laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Di mana terlapor adalah Presiden PKS Sohibul Iman.

Adi mengatakan dalam kasus itu penyidik akan memeriksa Sohibul. Prihal waktu, Adi menyebutkan Minggu ini akan diperiksa.

"Saya belum tahu kapan tapi kayaknya minggu ini akan kita coba panggil beliau," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/10/18) lalu.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke polisi, karena diduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik. Sebab, Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.

Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018. Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.***