
PEKANBARU - Pelaksanaan Metrologi legal (tera, ulang dan pengawasan) akan diserahkan kepada Kabupaten/Kota dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Ini diberlakukan seiring munculnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah soal kewenangan tera.
"Kita mencoba melimpahkan kewenangan Metrologi Legal. Kewenangan sudah dilimpahkan ke kabupaten dan kota. Nantinya UPTD Metrologi Legal Provinsi akan ada unit kemetrologiannya di kabupaten dan kota," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau, Muhammad Firdaus kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Jumat (25/11/2016).
Sejauh ini, kata Firdaus, kesiapan peralatan telah teruji menyusul dengan pendanaan yang tengah disiapkan. Sementara, kewenangan sumber daya manusia (SDM) nya akan dilimpahkan untuk mendukung ahli peralatan Metrologi Legal tersebut.
"Kita sudah sepakat dalam Rakornis (Rapat Koordinasi Teknis) di Rengat, Indragiri Hulu, Senin (21/11/2016) kemarin. Nantinya Pekanbaru bisa bekerja sama dengan seluruh kabupaten dan kota," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam hal pelayanan tera atau tera ulang, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan berbagai macam peralatan dan jenis alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). ***