PEKANBARU - Gara-gara masalah internal, pimpinan Partai Golkar Siak, Indra Gunawan digugat oleh kadernya sendiri.

Ketua DPD Golkar Siak itu digugat secara perdata oleh Juni Ardianto Rachman yang merupakan kader Partai Golkar, pada tanggal 19 Agustus 2020 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Juni menggugat Indra Gunawan lantaran masalah internal kepartaian Golkar yang merugikan Juni, yaitu surat permohonan yang pernah diajukan Indra Gunawan ke Mahkamah Partai Golkar, dimana terhadap surat permohonan itu, keluar putusan yang dinilai janggal oleh Juni.

Menurut Juni selaku penggugat, permohonan itu telah melewati batas waktu 60 hari sejak didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah Partai Golkar, yaitu tanggal 24 September 2019 dan baru diputus pada tanggal 4 Agustus 2020.

Kuasa Hukum Juni Ardianto Rachman, Gusti Upen SH mengatakan gugatan yang dilayangkan kliennya itu seharusnya sudah sidang perdana pada hari Rabu (9/9/2020), namun oleh majelis hakim, sidang perdana itu ditunda dengan alasan karena tergugat II tidak hadir di persidangan.

"Sidang ditunda 3 pekan. Kita masih menunggu. Kalau soal kesiapan, kita sudah siap," kata Gusti kepada GoRiau.com, Kamis (10/9/2020) malam.

Dalam hal ini, penggugat memohon kepada majelis hakim supaya mengabulkan gugatan pihaknya keseluruhan.

"Intinya, kami meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan membatalkan Putusan Nomor ; 133/ PI-GOLKAR/IX/2019 tanggal 4 Agustus 2020 dan menyatakan penggugat adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Siak yang sah, sesuai dengan surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Nomor Kep/340/DPD/Golkar/R/I/2019, Tanggal 17 Januari 2019," jelasnya.

Selain Indra Gunawan, Juni juga menggugat Mahkamah Partai Golkar, sebagai tergugat II dan DPD Golkar Provinsi Riau sebagai tergugat III. ***