PASIRPENGARAIAN - Tak senang karena aksinya mengambil brondolan sawit dari kebun PT Eka Dura Rohul diketahui, dua pelaku berinisial R als Madi dan  S alias Sasak menganiaya orang yang diduga melaporkan mereka ke security perusahaan. Akibatnya, satu orang tewas dan satu orang luka berat.

Peristiwa itu terjadi Jumat 25 November 2022 sekitar pukul 06.00 Wib di SP 3 Jalur I RT 004 RW 002 Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

''Korban yang meninggal berisial SS, sedangkan korban yang mengalami luka berat berinisial S yang merupakan istri SS," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH, Kanit Pidum Ipda Abdau Wardiyoso STrK, Kasusbsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Personil Polres Rohul pda jumpa pers, Senin (19/12/2022).

Dijelaskan Kapolres, motif pelaku karena sakit hati atau dendam karena kedua korban melihat mereka mengambil brondolan kelapa sawit milik PT Eka Dura. "Kedua tersangka melihat korban SS berbicara dengan security PT Eka Dura. Mereka menduga korban memberitahu security bahwa mereka mengambil brondolan sawit itu," ujarnya.

Karena itu, keduanya dendam dan berencana menghabisi korban dengan cara menganiaya korban serta mengambil barang-barang milik korban untuk biaya melarikan diri.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH menjelaskan, kedua tersangka merupakan tetangga korban. Kedunya akhirnya kari ke Medan, lalu melarikan diri ke Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

"Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana dan 365 KUH Pidana Ayat 4 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," pungkas Raja. (kl5)