PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan PLN telah berhasil menyelesaikan permasalahan utang Penerangan Jalan Umum (PJU) yang beberapa waktu lalu ramai dibicarakan. Setelah bermediasi bersama Kejaksaan Negeri Pekanbaru, pihak Pemko juga telah membayar utang PJU selama 2 bulan, yakni bulan April dan Mei, dan disetujui PLN Pekanbaru.

Asisten II Pemko Pekanbaru, El Syabrina ketika dikonfirmasi GoRiau.com, Senin, (2/7/2018), menerangkan, besarnya utang PJU Pemko sebesar Rp37 miliar itu mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Pasalnya, tagihan yang sebelumnya berada dikisaran Rp7-8 miliar perbulan menjadi Rp12,6 miliar.

Untuk itu, Pemko meminta diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Seperti yang telah disampaikan Kejaksanaan Negeri Pekanbaru, PLN sudah menyepakati, Pemko membayarkan utang PJU sekitar Rp24-25 miliar untuk 2 bulan dulu. Kemudian, pembayaran tinggal yang bulan Juni ditambah Juli nanti," jelasnya.

"Pemko bukannya tidak mau membayar, cuma kita minta waktu agar tagihan itu dilakukan pengauditan dulu. Karena adanya lonjakan yang cukup besar, yang biasanya tagihan Rp8 miliar menjadi Rp12,6 miliar," ujarnya.

Berdasarkan keterangan El, pihak PLN juga telah menyetujui apa yang nantinya menjadi hasil audit. Jika ternyata setelah diaudit, pembayaran dari Pemko berlebih, maka kelebihan itu akan dikompensasi untuk pembayaran dibulan berikutnya.

Sementara, jika pembayaran dari Pemko kurang, maka pihak Pemko akan menganggarkan dana dari APBD perubahan. ***