PEKANBARU - Ketegangan sempat mewarnai jalannya agenda sidang pembacaan putusan kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). Kericuhan ini bermula tepat di halaman pengadilan ketika puluhan pendukung terdakwa meneriakkan yel-yel secara serentak. Aparat kepolisian yang berjaga ketat di lokasi terpaksa turun tangan untuk mencegah situasi menjadi semakin liar dan tidak terkendali.
Sejak pagi hari, area pengadilan memang telah dipadati oleh para pengunjung dan simpatisan yang ingin memberikan dukungan moral secara langsung kepada Abdul Wahid. Suasana yang pada awalnya berjalan kondusif tiba-tiba memanas drastis setelah massa pendukung meneriakkan slogan "Tangkap Wak Labu". Teriakan lantang tersebut rupanya memancing reaksi keras dari seorang perempuan yang kebetulan sedang berada di tengah kerumunan tersebut.
Perempuan yang hingga kini belum diketahui identitasnya itu secara terbuka menyatakan sikap tidak terima dengan seruan yang dilontarkan oleh kumpulan massa. Penolakan ini spontan memicu terjadinya adu mulut yang cukup sengit antara dirinya dan para pendukung setia terdakwa. Massa yang emosi kemudian membalas dengan meneriakkan kata "penyusup" berulang kali ke arah perempuan tersebut.
Beberapa pendukung di lokasi kejadian secara sepihak menduga bahwa perempuan itu memiliki keterkaitan erat dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto. Kendati demikian, hingga saat berita ini diterbitkan belum ada satupun keterangan resmi dari pihak berwenang yang membenarkan kebenaran dugaan massa tersebut. Massa terus mendesak dan memberikan tekanan agar perempuan itu segera angkat kaki dari area pengadilan.
Tindakan Cepat Aparat Kepolisian
Melihat situasi di lapangan yang berpotensi memicu konflik fisik, petugas kepolisian segera mengambil langkah pengamanan taktis di sekitar halaman gedung. Langkah sigap ini dilakukan guna memastikan keselamatan jiwa perempuan tersebut sekaligus mencegah meluasnya keributan antarkelompok. Petugas kepolisian yang bersiaga langsung menembus kerumunan massa yang terlihat terus menyudutkan langkah perempuan itu.
Aparat keamanan kemudian mengarahkan dan mengawal dengan ketat perempuan tersebut untuk segera keluar dari lingkungan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kehadiran polisi terbukti sangat efektif dalam meredam eskalasi konflik sehingga ketertiban umum di area pengadilan perlahan kembali pulih. "Pengamanan diperketat dengan membatasi akses masuk ke gedung pengadilan serta melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung," terang salah satu petugas saat melerai massa.
Berkat penanganan cepat dari pihak berwajib, letupan keributan tidak berlangsung lama dan seluruh aktivitas pengunjung di luar gedung kembali berjalan normal. Sidang pembacaan vonis di dalam ruang utama pengadilan juga dipastikan tetap dilanjutkan tanpa adanya hambatan yang berarti. Abdul Wahid sendiri pada bagian akhir persidangan resmi divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. ***


