PEKANBARU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama dalam persidangan yang digelar Kamis (30/7/2026). Hukuman tersebut berkaitan erat dengan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Rincian Hukuman Majelis Hakim
Delta Tamtama menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegasnya saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama. Selain pidana kurungan badan, majelis hakim juga membebankan denda serta pembayaran uang pengganti kepada terdakwa.
Putusan ini merinci sejumlah poin penting terkait kewajiban material yang harus dipenuhi oleh terdakwa. Berikut adalah rincian putusan majelis hakim terhadap Abdul Wahid:
- Pidana penjara selama 2 tahun.
- Denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.
- Membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar, subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim menetapkan batas waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap bagi terdakwa untuk melunasi uang pengganti tersebut. Jika kewajiban ini tidak dibayarkan, maka harta benda milik Abdul Wahid akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk negara. Apabila hasil lelang tetap tidak mencukupi, terdakwa wajib menjalani pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.
Tuntutan JPU KPK Lebih Berat
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini rupanya jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK. Sebelumnya, Ketua Tim JPU KPK Meyer Simanjuntak telah membacakan tuntutan dalam agenda persidangan pada Kamis (9/7/2026) lalu. Saat itu, pihak penuntut umum secara spesifik meminta hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan kepada terdakwa.
Selain menuntut masa tahanan yang jauh lebih lama, JPU juga mengajukan denda yang lebih besar, yakni mencapai Rp500 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Untuk pidana uang pengganti, JPU KPK menuntut jumlah yang sama persis, yakni sebesar Rp1,45 miliar. Namun perbedaannya, JPU meminta ancaman pidana pengganti selama tiga tahun apabila terdakwa tidak mampu melunasi uang kerugian tersebut.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini mulai bergulir pada Mei 2025 saat adanya pembahasan penambahan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya dengan meminta komisi sebesar lima persen atau senilai tujuh miliar rupiah atas penambahan anggaran tersebut. Putusan ini akhirnya diambil hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan ahli, tuntutan JPU, hingga nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum. ***


