BENGKALIS–Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerima penyampaian hasil penilaian survei kepatuhan standar palayanan publik tahun 2019 dari Ombudsman RI Perwakilan Riau, Kamis (10/9/2020). Nilainya adalah kuning.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis, Tengku Zainuddin yang mengikuti kegiatan berlangsung secara virtual di ruang pertemuan Hang Jebat gedung Sekretaris Daerah Kantor Bupati Bengkalis, mengungkapkan bahwa ke depan Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan lebih memperbaiki kepatuhan standar pelayanan publik.

“Kita menyadari masih banya kekurangan dalam pelayanan publik, terlebih dalam kondisi covid-19 yang secara menyeluruh terjadi perubahan. Namun kita tetap akan berupaya memaksimalkan sistem layanan publik yang lebih baik lagi di tahun-tahun yang akan datang,” ungkap Zainuddin.

Asisten Administrasi Umum juga mengharapkan agar semua organisasi perangkat daerah senantiasa dapat meningkatkan dan memenuhi standar pelayanan publik yang baik, efektif dan efesien.

Tengku Zainuddin mengatakan penilaian survei kepatuhan standar pelayanan publik yang merupakan agenda tahunan Ombudsman RI dalam melakukan pengawasan pelayanan publik pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Hal ini tentunya diharapkan menjadi motivasi yang baik dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman, Bambang Pratama menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan standar palayanan publik tahan 2019 untuk Kabupaten Bengkalis masih di kategori kuning atau menengah.

“Ada 3 kategori penilaian Ombusdman. Tinggi (hijau), sedang (kuning) dan rendah (merah). Kabupaten Bengkalis adalah salah satu kabupaten yang berada di sedang. Tentu kita berharap untuk kedepannya Bengkalis berada di kategori tinggi yakni hijau,” ucapnya.

Hadir mengikuti pertemuan virtual itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Suwarto, Kepala Kesbangpol Hermanto Baran, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian H Indra Gunawan, Sekretaris Dinas Komunikiasi Informasi dan Statistik Adi Sutrisno dan sejumlah pejabat lainnya.***