PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau akan melakukan pengawasan terhadap penerapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 pada Februari hingga Maret mendatang.

Ketetapan kenaikan UMK 2018 ini sendiri telah diteken oleh Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts. 880/XI/2017 tentang UMK 2018, tertanggal 20 November 2017.

Sehingga, diharapkan SK ketetapan UMK tersebut sudah bisa dilaksanakan mulai 1 Januari 2018 mendatang.

"Februari hingga Maret nanti akan kami awasi dan lakukan pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan," kata Kadisnakertrans Provinsi Riau, Rasidin Siregar kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis (22/11/2017).

Ia pun mengimbau semua perusahaan, khususnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang beroperasi di 12 kabupaten/kota se-Riau untuk mentaati ketentuan pemerintah tersebut. Ia juga menginginkan supaya karyawan maupun buruh di Riau mendapat upah yang layak dan jaminan sosial dari perusahaan yang menaungi mereka.

"Sejauh ini nggak ada yang menolak dan semua perusahaan memang harus memberikan upah sesuai ketentuan," tandasnya.

Ada pun rincian UMK 2018, sebagai berikut: Kota Pekanbaru Rp2.557.486,73, Dumai Rp2.886.655,44, Kabupaten Rokan Hulu Rp2.525.823,52, Indragiri Hulu Rp2.751.076,40, Indragiri Hilir Rp2.546.162,14.

Kemudian, Kampar Rp2.516.638,71, Bengkalis Rp2.919.458,35, Siak Rp 2.600.614,14, Pelalawan Rp 2.561.250,65, Kuansing Rp 2.597.989,90, Meranti Rp 2.545.505,06, Rohil Rp 2.506.141,78. ***