DUMAI - Gunakan lahan parkir Taman Bukit Gelanggang Dumai untuk berjualan, puluhan pedagang kaki lima mendatangi kantor Dinas Perhubungan kota Dumai.

Kedatangan para PKL yang beraktifitas di lapangan parkir Taman Bukit Gelanggang tersebut dikarenakan mereka tidak menerima pihaknya dipungut uang dari pihak pengelola lahan parkir khusus tersebut.

"Kami keberatan adanya pungutan uang kepada kami yang berjualan disana, makanya kami mendatangi kantor Dishub untuk mencari kejelasan," kata Syaf salah seorang pedagang kepada GoRiau.com, Kamis (7/1/2019).

Syaf menyebutkan juga pihak mereka berjualan dan juga melakukan penyewaan mainan anak-anak ditempat menjadi kawasan parkir khusus tersebut tanpa memiliki kekuatan hukum.

"Sebelum pelaksanaan MTQ kita beraktifitas di tengah lapangan Taman Bukit Gelanggang, dikarenakan adanya acara tersebut kita disuruh berjualan di tempat sekarang," katanya kembali.

Kepala Seksi Perparkiran Dishub Kota Dumai, Ramlan Siregar mengatakan, pihaknya tidak ada melakukan instruksi atau perjanjian kontrak dengan CV Sauky Group selaku pengelola parkir untuk memungut iuran kepada pedagang.

"Terkait pedagang itu bukan urusan Dinas Perhubungan, kita hanya mengurus perparkiran," kata Ramlan Siregar.

Ditempat terpisah, Wakil Direktur CV Sauky Group, Edy Taufik mengatakan, pihaknya merupakan pihak yang sah dalam menggunakan dan melakukan pengelolaan lahan parkir khusus tersebut.

"Sudah dua bulan ini kita memberikan dispensansi kepada para pedagang, kalau kita ikut aturan main, lokasi yang dijadikan tempat berjualan mereka merupakan lahan parkir khusus yang kita kelola," kata Edi Taufik.

Dijelaskannya juga, pihaknya telah ikut memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk daerah dalam melakukan pengelolaan parkir tersebut.

"Selaku pengelola parkir, kita selalu membayar apa yang menjadi kewajiban kita," katanya mengakhiri. ***