JAKARTA - Plt. Menkum HAM, Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pihaknya belum mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

"Sampai sekarang belum ada (arahan)," kata Tjahjo di Graha Pengayoman Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Rencana penerbitan Perrpu KPK sebagai pengganti UU KPK hasil revisi, memang masih kontroversi. Pada prinsipnya, kata Tjahjo, sebagai pembantu presiden Kemenkumham "siap melaksanakan apa yang nanti akan menjadi keputusan Bapak Presiden,".

Dia mengatakan, pihaknya menyiapkan semua materi yang dibutuhkan terkait kebutuhan untuk pertimbangan Perppu KPK. Tak hanya soal Perppu KPK, Kemenkum HAM juga mempersiapkan materi untuk melanjutkan pembahasan RUU yang ditunda.

"Kami menyiapkan semua materi-materi dengan baik dan termasuk juga UU yang kemarin ditunda, ada 5 UU ya, nanti akan kita monitor apakah masuk di prolegnas atau tidak di DPR, masalah KUHP, masalah UU Pemasyarakatan, dua itu, termasuk yang lain UU Pertanahan juga, Minerba juga," ucap Tjahjo.

Tjahjo mengaku belum bisa memastikan RUU mana yang akan masuk ke prolegnas 2020. Hingga kini, kata Tjahjo, Dirjen Perundang-undangan masih berkoordinasi dengan DPR soal prioritas UU yang masuk prolegnas.

"Dirjen Perundang-undangan juga akan terus komunikasi oleh DPR mana-mana yang akan jadi skala prioritas di prolegnas," ujar Tjahjo.***