JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto menyatakan, pihaknya mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan siswi non muslim Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat, yang dipaksa menggunakan hijab.

Dalam pernyataan resmi yang diterima GoNews.co pada Sabtu (23/1/2021), Wikan menyatakan bahwa sanksi tegas terhadap setiap pelaku harus diterapkan. Kecepatan penanganan persoalan ini penting untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di SMKN 2 Padang maupun di sekolah-sekolah di daerah lain.

Ia menjelaskan, seragam sekolah untuk siswa tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014.

"Sekolah tidak boleh membuat peraturan atau himbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan," jelas Wikan.

Sebelumnya, video adu argumen antara orangtua murid dan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial. Video itu menggambarkan peristiwa adu argumen soal kewajiban semua siswi, termasuk yang non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah.

Dalam video itu, terdengar suara pria yang menjelaskan bahwa dia dan anaknya adalah non-muslim. Ia keberatan anaknya mengenakan hijab.

"Kalau memakai jilbab, seakan-akan membohongi identitas agama saya, Pak," kata EH.***