PEKANBARU - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Riau, Sugeng Pranoto terus berlanjut, dimana anak korban, Rahmad Nanda Anugrah melaporkan sekaligus menitipkan mobil Honda Jazz ke Polsek Tenayan Raya.

Sebagai informasi, mobil itu dititipkan Sugeng kepada keluarga Eddy Rantau Lubis dan Azizah di kediaman mereka, Jalan Bukit Barisan. Mobil itu merupakan jaminan bahwa Sugeng akan mengganti uang mereka sebesar Rp 170 juta.

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, Larshen Yunus yang ikut mendampingi proses tersebut mengatakan pihaknya akan selalu konsentrasi mengatasi persoalan itu.

"Ikhtiar kami tetep sama, agar polemik dan penderitaan yang dihadapi oleh keluarga Pak Eddy Rantau segera berakhir. Sudah cukup dan terlalu kenyang atas praktek akal bulus dan sandiwara oknum anggota dewan itu. Perjuangan ini akan terus kami lakukan" ungkap Larshen Yunus, ditemani pendamping hukum lainnya, Saipul Nazli Lubis, Selasa (20/7/2021).

Bagi Larshen Yunus dan tim pendamping lainnya, proses penitipan mobil itu dilakukan sebagai upaya dalam menghindari tindakan yang tidak diinginkan. Pasalnya, Mobil Jenis Honda Jazz bewarna merah itu tak dilengkapi surat-surat dan kelengkapan lainnya.

"Kami berkeyakinan, bahwa dia (Sugeng) tak memiliki itikad dan sikap yang baik. Kasus ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun lamanya, awalnya dia tak mengaku, menganggap dirinya di fitnah, dan terakhir ini justru menitipkan mobil bodong sebagai jaminan untuk membayar uang Rp 170 Juta itu. Ini maksudnya apa? Kok anggota dewan itu tak habis-habisnya menipu rakyat sendiri," tegasnya.

Larshen menyebut, dirinya sangat khawatir karena mobil itu sudah hampir satu minggu terparkir di garasi rumah. Pihaknya bingung dengan sikap Sugeng yang kucing-kucingan menitipkan mobil ini, sementara surat dan plat nomor polisi juga tidak ada.

"Kok berani dia berbuat seperti ini, dia manfaatkan kondisi sakit orang tua saya dengan cara-cara tipu daya dan akal bulus seperti ini. Dasar manusia paling kejam, penipu rakyat sendiri," kata Rahmad Nanda.

Menelusuri status dari mobil Jenis Honda Jazz tersebut, Tim Pendamping beserta Penyidik Reskrim Polsek Tenayan Raya temukan, bahwa didalam Dokumen Mobil itu tercantum nama Lisbeth Nurfitri Susanti, warga Jalan Bendungan Hilir, No 56, RT 008/001 Jakarta dan Plat Nomor Polisi yang tersimpan dibelakang Jok Mobil terdapat 2 Jenis, yakni B 1402 PIT dan BM 1627 JC dan juga setelah dicek itu mobil milik Ruslan Tarigan.

Atas keanehan tersebut, Rahmad Nanda Anugrah beserta Tim Pendamping memutuskan untuk menitipkan seraya memarkirkan mobil diduga bodong itu ke Mapolsek Tenayan Raya.

"Berulang kali kami tegaskan, sampai langit runtuh sekalipun, kami tak akan gentar. Meskipun ilmu dan sandiwara Pak Sugeng itu luar biasa Hebatnya. Zalim tetaplah zalim. siapapun orangnya pasti sama, yakni sepakat melawan tindakan zalim," tutup Larshen.

Sementara itu, Sugeng Pranoto ketika dikonfirmasi GoRiau.com, tidak berkomentar banyak terkait tudingan dan laporan yang diarahkan ke dia. Menurutnya, permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

"Biarkan saja mereka selalu mengejar-ngejar seperti itu. Saya sudah sampaikan ke kedua orang tuanya bahwa di bulan ini kita selesaikan. Tapi, nampaknya ada pihak yang buru-buru memprovakasi. Mobil (Honda Jazz) juga sudah saya lengkapi STNK-nya," singkatnya. ***