DURI - UPT Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kecamatan Mandau, akan melakukan pendataan ulang kelengkapan surat angkutan kota (angkot) atau angkutan umum, yang ada di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

"Ada sekitar 500 angkutan umum di Mandau, yang akan didata kembali kelengkapan surat kendaraannya," kata Kepala UPT Dishubkominfo Kecamatan Mandau, Hendri Budiman kepada GoRiau.com, Selasa (16/2/2016) siang.

Sebelum pendataan ulang, lanjutnya, UPT Dishubkominfo Mandau lebih dulu menyurati PO masing-masing. Ini dilakukan agar angkutan umum di Mandau, tertib administrasi.

"Dalam pertemuan dengan masing-masing PO, akan dihadirkan Kabid Darat dan Kasi Angkutan, sebagai pembicara," ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan kepada angkutan yang tidak mengikuti aturan yang sudah ada, seperti melengkapi STNK, SIM, KIR atau surat tanda uji kendaraan dan KP atau kartu pengawasan.

"KIR itu wajib diperpanjang setelah 6 bulan. Jadi dalam setahun, ada 2 kali pengurusan KIR untuk angkutan umum. Kalau nanti sudah kita lakukan pendataan dan angkutan yang surat-surat kelengkapan kendaraannya sudah mati tidak segera memperbaharui, siap-siap saja mendapat teguran dari pihak kepolisian saat ada razia," tutupnya menjelaskan.***