PEKANBARU- Dalam kurun waktu setahun antara Agustus 2018 hingga Agustus 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau beserta jajarannya berhasil menangkap delapan buronan dalam kasus tindak pidana korupsi. Sedangkan, sisanya 21 buronan lagi masih diburu pihak Kejaksaan.

Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur, mengatakan dari 29 buronan kasus korupsi, pihaknya telah menangkap delapan orang dan akan terus bertambah sesuai arahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

"Masih ada sebanyak 21 buronan korupsi lagi yang sedang diburu Kejati Riau dan jajaran. Buronan tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Uung usai upacara Hari Bakti Adhyaksa ke-59 di Kantor Kejati Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (22/7/2019).

Dalam hal penangkapan, Kejati Riau mengerahkan agen-agen di daerah dan melibatkan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksan Agung. Saat ini data koruptor sudah dikirimkan untuk memantau keberadaan para koruptor.

"Kita diwajibkan harus tangkap satu buron dalam satu bulannya, itu yang kita push," kata Uung.

Untuk diketahui, para buronan tersebut kabur pada saat proses penyidikan di kejaksaan. Ada juga yang jadi buron ketika dinyatakan tidak bersalah di pengadilan tingkat pertama.***