PEKANBARU – Pengusutan perkara dugaan korupsi pembiayaan kredit usaha (KUR) di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang pembantu Pangkalan Kerinci terus berlanjut. Kini, Kejati Riau sudah periksa 2 debitur.

Terkait dugaan korupsi senilai Rp 41,1 miliar yang terjadi di Bank Syariah Mandiri Pangkalan Kerinci tahun 2012 lalu, hari ini, Rabu (8/6/2022) Penyidik Kejati Riau kembali memeriksa 2 orang saksi.

Saksi yang diperiksa adalah dua orang debitur berinisial H dan S yang meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci  pada tahun 2012.

“Kita periksa 2 orang saksi untuk dimintai keterangan terkait nama yang bersangkutan digunakan sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu petang.

Bambang menyebutkan, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan, guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.

“Selain itu, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012,” jelasnya.

Diketahui, terkait kasus ini, Kejati Riau sudah memeriksa setidaknya 9 saksi lain yang merupakan debitur di Bank Syariah Mandiri Pangkalan Kerinci tahun 2012 silam. ***