SIAK - Meski tahap penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan anak BUMD Siak, PT Siak Prima Nusalima (SPN) sudah diekspos 22 Agustus 2022 lalu, namun hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak belum juga menetapkan tersangkanya.

Padahal Kepala Kejari Siak, Dharmabella Tymbasz mengatakan akan mengumumkan tersangkanya selama 20 hari sejak diekspos.

"Nantilah, berlarian nanti kalau gopoh-gopoh," ujarnya saat dikonfirmasi media, Selasa (22/11/2022) sore kemarin.

Ia mengatakan, hingga saat ini Pidsus masih terus bergerak dalam upaya perolehan alat-alat bukti. Selain itu perkembangan kasusnya saat ini adalah permintaan ahli atau audit untuk penghitungan kerugian negara.

"Dan saat ini mempersiapkan langkah lain untuk perkuatan pembuktian," tambahnya.

Sebelumnya Dharmabella Tymbasz didampingi Kasi Intel, Saldi dan Kasi Pidus, Heydy Hazamal Huda menjelaskan, pihaknya telah menaikan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus dugaan Tipikor penyalahgunaan modal PT SPN terhadap penjualan Tandan Buah Segar (TBS) melalui pihak ketiga pada 2011 -2012.

Penyelidikan telah dilakukannya sejak 6 Juni 2022 berdasarkan Surat perintah penyelidikan kepala kejaksaan negeri Siak Nomor: Print- 02/L.4.17/Fd.1/06/2022, tanggal 06 Juni 2022.

Pada saat penyelidikan sedikitnya ada 28 saksi yang diperiksa. Kasus dugaan Tipikor ini menguatkan dengan beberapa alat bukti sehingga dinaikkan ke penyidikan pada 18 Agustus 2022.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Siak Nomor: Print- 02/L.4.17/Fd.2/08/2022, tanggal 18 Agustus 2022," katanya.

Ia juga menyampaikan kronologis dari kasus tersebut, bahwa PT SPN merupakan anak usaha dari BUMD Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Siak (SPS). Dalam menjalankan usahanya, PT SPN mendapatkan modal sejumlah Rp20 miliar.

Modal tersebut berasal dari Perusahaan Daerah SPS dengan presentase kepemilikan 75 persen atau nominal saham Rp15 miliar. Kemudian, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dengan presentase kepemilikan 15 persen atau dengan nominal saham Rp3 miliar. Pemodal ketiga adalah PT Prima Kelola Agribisnis Agroindustri, anak usaha Institut Pertanian Bogor (IPB) dengan presentase kepemilikan 10 persen atau dengan nominal Rp2 miliar.

"PT SPN dalam menjalankan usahanya pada 2011 sampai 2012 tidak menjalankan perusahaannya sesuai dengan kaidah-kaidah perusahaan yang baik, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara," katanya.

Lebih lanjut Dharmabela mengatakan, tindakan yang dilakukan penyidik adalah memeriksa saksi-saksi dan penyitaan terhadap barang bukti yang diperlukan. Selain itu pihaknya juga telah menggeledah kantor PT SPN yang bertempat di kampung Sungai Limau, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak dan di kantor PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) yang bertempat Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

"Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan kepala Kejaksaan Negeri Siak Nomor: Print- 1462/L.4.17/Fd.2/08/2022, tanggal 18 Agustus 2022, guna mendapatkan barang bukti yang mendukung penyidikan," kata dia.

Dharmabela juga mengatakan selama proses penyelidikan hingga penyidikan ini pihaknya terkendala karena tidak kooperatifnya pihak-pihak yang diperiksa. Karena itu pihaknya melakukan penggeladahan kepada dua kantor perusahaan itu.

"Kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, laptop dan komputer," kata dia.

"Kita mempunyai waktu 20 hari ke depan namun kami berupaya sebelum 20 hari itu sudah ditentukan siapa tersangkanya. Beri kami waktu untuk mendalami kasus ini sehingga dalam waktu dekat sudah ada tersangka dan dapat kami sampaikan," kata Dharmabella pada 22 Agustus 2022 lalu. (kl3)