PEKANBARU, GORIAU.COM - Jika tidak ada aral melintang, pekan depan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan akan melimpahkan berkas mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Riau Kepri, Zulkifli Thalib (60), tersangka kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp35,2 milyar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Sumarsono SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Robert Simanjuntak SH kepada riauplus.com sebagaimana dikutip www.goriau.com, ketika dikonfirnasi tentang kelanjutan kasus dugaan korupsi di bank milik daerah itu.

''Mudah-mudahanlah, dalam waktu dekat ini, akan kita limpahkan ke pengadilan. Kemungkinan minggu depanlah,'' ungkap Robert saat dihubungi melalui selulernya.

Lebih jauh dikatakan Robert, saat ini pihaknya tengah mematangkan rencana dakwaan kasus dugaan korupsi. ''Kita masih dalam pemantapan dakwaan,'' ujarnya lagi.

Seperti diketahui, Zulkifli ditangkap Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Mabes Polri karena nekat memberikan kredit tanpa prosedur pada tahun 2003 silam. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp35,2 miliar.

Zulkifli yang menjabat Direktur Umum Bank Riau Kepri memberikan atau mengucurkan kredit senilai Rp 35,2 miliar kepada AW yang merupakan Direktur PT SP di Sekupang, Batam.

Modus yang dilakukan tersangka adalah, proses pengucuran kredit yang tidak sesuai dengan prosedur. Yaitu hanya melalui persetujuan direksi dan komisaris bank. Tersangka memberikan kredit tanpa proses yang lazim, langsung diputuskan sendiri.

Dalam pengajuan kredit tersebut, pemohon kredit, AW, menyatakan peminjaman adalah untuk mengambil alih 39 ruko dan 1 mal di Batam. Namun pada kenyataannya, mal dan ruko yang dicantumkan dalam permohonan kredit itu, sudah dibiayai dari biaya di luar pengajuan kredit oleh pihak lain.

Akibat perbuatannya itu, Zulkifli dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Zulkifli menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri.

Pada Senin (24/9/2012) lalu, penyidik Mabes Polri didampingi Kejagung RI, menyerahkan tersangka Zulkifli dan barang bukti ke Kejari Pekanbaru. Usai penyerahan itu, Zulkifli dibawa ke Lapas Klas II A Pekanbaru untuk ditahan sambil menunggu kasusnya disidangkan. (rpc)