SELATPANJANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau melaksanakan kegiatan penerangan hukum di Desa Sialang Pasung, Kecamatan Rangsang Barat, Rabu (15/3/2023).

Kegiatan dibuka Kajari Kepulauan Meranti, Febriyan M, SH MH. Turut hadir, Kasi Intelijen, Tiyan Andesta, SH MH, Kepala Dinas Pemerintahan Desa, Dani Suhanda SE, Camat Rangsang Barat, Hasan S.Sos, sejumlah kades, Masyarakat Peduli Api dan sejumlah masyarakat desa setempat.

Kasi Intelijen, Tiyan Andesta, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa adapun kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan pengelolaan hingga penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang disampaikan oleh Jaksa Agung dalam pidatonya pada 19 Februari 2023 lalu.

"Program jaga desa berupa jaksa masuk desa sebagai ikon jaksa membangun kesadaran hukum ditingkat desa. Kejaksaan juga diharapkan menggali isu-isu hukum yang berkembang di desa untuk dijadikan bahan penyuluhan hukum," ujarnya.

Tiyan juga mengingatkan agar dana desa dipergunakan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengentaskan kemiskinan, memajukan perekonomian di desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.

"Kemudian, pedomani ketentuan yang berlaku terkait aturan penggunaan dana desa, tidak melakukan penyimpangan dalam melakukan pengelolaan dana desa," ungkapnya.

Selanjutnya, Tiyan juga meminta agar melaksanakan pemutakhiran data atau pendataan terhadap warga miskin dan gunakan dana desa untuk keperluan masyarakat bukan kepentingan pribadi atau golongan.

"Apabila ada kendala dalam hal pengelolaan dana desa agar lebih pro aktif berkoordinasi atau berkonsultasi dengan inspektorat (APIP) dan Dinas PMD serta instansi terkait di wilayahnya," pungkasnya. ***