TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menerima 25 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Mendapat SKK tersebut, Kejari Kuansing langsung mengeksekusinya. Dimana, 25 badan usaha koperasi diminta untuk segera mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi, kegiatan pendampingan hukum, penyuluhan hukum sudah kita lakukan sejak kemaren sampai hari ini. Kita mendatangkan pengurus 25 badan usaha koperasi tersebut di Aula Kejari Kuansing," ujar Kajari Kuansing melalui Kasi Datun Carlo Lumban Batu, SH, MH, Selasa (15/10/2019) di Telukkuantan.

Pada kegiatan itu, Kejari Kuansing bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan memaparkan pentingnya mengikutsertakan tenaga kerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini juga amanat dari undang-undang yang mewajibkan setiap badan usaha mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS," ujar Carlo.

Dari kegiatan tersebut, 25 badan usaha koperasi berkomitmen untuk mendaftarkan karyawannya sebegai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Mereka belum bisa mendaftarkan sekarang, sebab keputusa koperasi harus dirapatkan dulu dalam RAT. Kendati demikian, mereka berkomitmen untuk mendaftarkan tenaga kerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," tutup Carlo.***