PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Pulau Kijang–Sanglar Tahun Anggaran 2023. Kedua tersangka adalah Direktur PT Gunung Guntur, Eka Agus Syafrudin, yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan, serta Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Inhil, Erwanto, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Penetapan tersangka dilakukan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Inhil, Selasa (10/6/2025). Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Nova Fuspitasari, menyebut penetapan ini hasil penyidikan intensif terhadap 23 saksi, dua ahli, serta penyitaan 79 dokumen.

“Penahanan dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka. Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan,” jelas Nova.

Proyek jalan yang dimaksud memiliki pagu anggaran Rp15.450.000.000. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Dinas PUTR Inhil dengan kontrak bernomor 600.1.9.3/DPUTR-BM/SP-RKJL/2023/08.01, yang ditandatangani pada 16 Agustus 2023. Masa pelaksanaan proyek ditetapkan sejak 16 Agustus hingga 28 Desember 2023.

Pembayaran proyek tercatat dua kali. Pertama, uang muka sebesar Rp3.079.702.300 atau 20 persen dari nilai proyek, dicairkan 8 September 2023. Kedua, pembayaran termin sebesar Rp4.156.811.532,70 atau 31,78 persen, dilakukan 29 Desember 2023.

Namun, hasil laporan akhir dari Konsultan Pengawas PT Ryan Syawal Consultant menunjukkan progres fisik proyek hanya mencapai 11,47 persen. Berbeda jauh dari laporan penyedia yang mengklaim progres sebesar 36,78 persen.

Dalam penyelidikan juga ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan Supervisi Engineering yang diduga dilakukan penyedia proyek dengan sepengetahuan Erwanto.

Proyek sempat mengalami tiga kali addendum, termasuk perpanjangan waktu hingga 31 Desember 2024. Namun, proyek tak kunjung selesai dan diputus kontrak secara resmi pada 17 Februari 2024.

Tim penyidik bersama ahli teknik sipil melakukan pengecekan fisik proyek di lapangan pada 9 hingga 12 Februari 2025. Pemeriksaan menunjukkan volume dan mutu beton yang digunakan tak sesuai spesifikasi.

“Berdasarkan Laporan Audit Kerugian Negara dari Inspektorat Daerah Inhil, kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp6.270.011.525,33,” tegas Nova.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***