PEKANBARU - Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra angkat bicara terkait tempat hiburan Chromatic yang berada di Jalan Hr Soebrantas Kecamatan Tampan, pasalnya keberadaan tempat hiburan tersebut ditolak oleh masyarakat dan juga berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas).

''Kalau memang menyalahi aturan seperti berjarak 100 meter dari Masjid berarti itukan salah, seharusnya 1000 meter dari masjid. Jangan sampai orang habis taraweh langsung pergi karoke," ujarnya, Selasa (24/03/2020).

Selanjutnya politisi PAN ini menuturkan pihaknya sudah mendapatkan laporan dari berbagai Ormas yang menolak berdirinya tempat hiburan tersebut, bahkan Ormas tersebut dijadwalkan akan mendatangi Komisi I.

Namun dikarenakan Pandemi Virus Corona dan juga sesuai dengan intruksi Ketua DPRD Pekanbaru maka untuk sementara waktu melarang adanya kunjungan dari pihak manapun baik lokal ataupun luar kota ke DPRD.

''Sebenarnya hari ini, tapi ini kan untuk kebersamaan jadi kita minta ditunda terlebih dahulu dan kita sepakat jika menyalahi dan harus ditutup maka akan ditutup,'' tegasnya.

Selain itu, Doni juga mempertanyakan proses perizinan yang dilakukan oleh pengelola Chromatic. Pasalnya RT, RW dan juga Camat tidak mengetahui alur proses perizinan tersebut.

"Pejabat setempat tidak tahu, berarti link kepengurusan itu langsung ke atas dan kalau ditanya kepada DPM PTSP itu hanya sebagai central karena mengkuti kepengurusan alur dari bawah. Sementara Camat sendiri ikut demo," tegasnya.

Tak sampai disitu, Doni menuturkan bahwa RT dan RW setempat juga sempat didatangi oleh oknum,

"Kita kan tidak boleh suudzon dulu dan mereka minta dihadirkan dulu disini (DPRD,red), dan juga sudah berkirim surat sebanyak 30 orang akan mendatangi Komisi I," tandasnya. (don)