JAKARTA – Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, sebelum terjadi penembakan terhadap Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo bertengkar dengan istrinya, Putri Candrawathi.

Dikutip dari sindonews.com, Kamaruddin menuturkan, pertengkaran Sambo dengan Putri tersebut terjadi di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Pertengkaran itu disebabkan informasi tentang 'si cantik' yang disampaikan Brigadir J kepada Putri. Namun Kamaruddin tidak menegaskan siapa sosok 'si cantik' yangbdimaksuskan tersebut.

''Balik ke Jakarta juga normal. Jadi terkait dengan tuduhan Ferdy Sambo yang menyatakan ada sesuatu di Magelang, dialah yang ada sesuatu dengan ibu dan dialah yang ada sesuatu dengan si 'cantik'. Kalau dengan Yosua atau almarhum itu tidak ada, baik-baik saja,'' kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin menyebut, Brigadir J memberikan informasi soal 'si cantik' ini lantaran Putri Candrawathi menanyakan alasan Ferdy Sambo jarang pulang ke rumah. 

''Diduga almarhum ini dituduh memberi informasi tentang kenapa si bapak tidak pulang ke rumah. Lalu dicariin oleh si ibu. Diduga almarhum itu memberikan informasi tentang keberadaan 'si cantik' dan lainnya itu,'' ujar Kamaruddin. 

Dengan adanya pernyataan ini, Kamaruddin sekaligus membantah klaim dari Ferdy Sambo soal telah terjadinya peristiwa di Magelang oleh Brigadir J yang telah melukai harkat dan martabat keluarganya. 

Motif pembunuhan Brigadir J sampai saat ini masih menjadi tanda tanya. Hingga kini, polisi tidak menyebutkan motif itu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kasus pembunuhan Brigadir J bermotif sensitif karena hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. 

"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa,'' katanya dalam konferensi persnya, Selasa (9/8/2022). 

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan motif pembunuhan yakni lantaran sang istri, Putri Candrawathi, melapor telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat. 

''Di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang, yang dilakukan oleh almarhum Yoshua,'' kata Andi, Kamis (11/8/2022).***