JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pernah didesak agar memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dikutip dari detik.com, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, desakan itu muncul saat LPSK menghadiri rapat di Markas Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.

''Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut hadir dari kementerian atau lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK," ujar Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022).

Edwin menyebut pertemuan itu dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. ''Betul dihadiri, dipimpin oleh beliau,'' imbuh Edwin.

Edwin mengatakan diskusi itu dihadiri Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta psikolog, termasuk LPSK.

''Alasannya (istri Ferdy Sambo) ini korban kekerasan seksual. Berdasarkan UU TPKS, harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK,'' ungkap Edwin.

Namun, tutur Edwin, LPSK tak bisa serta-merta memberikan perlindungan. Edwin mengaku pihaknya sedari awal merasa permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi janggal.

''Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal. Juga kami belum mendapatkan kerjasama itu dengan Ibu PC sendiri. Ada syarat dalam UU yang belum dia penuhi,'' terang Edwin.

Edwin menerangkan LPSK kala itu belum mendapatkan keterangan penting dari Putri Candrawathi. ''Sifat penting keterangannya kami tidak tahu. Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apa pun, walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi,'' tutur Edwin.

Alasan lainnya yang jadi pertimbangan LPSK, sambung Edwin, juga soal pihak yang disebut sebagai ancaman. Yaitu, pemberitaan media massa terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

''Di sisi lain juga yang dianggap ancaman adalah pemberitaan media massa. Pemberitaan media massa yang menjadi ancaman, ya silakan sendiri hubungi Kominfo, silakan ke Dewan Pers, atau dia kan punya hak jawab buat orang mereka yang tidak berkenan dengan pemberitaan,'' lanjut Edwin.

Respons Polda Metro

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menyerahkan tiap perkara yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat kepada Mabes Polri.

''Silakan tanya ke Mabes Polri yang menangani kasus itu,'' kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (16/8/2022).

Permohonan perlindungan kepada LPSK memang sempat diajukan oleh Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu mengajukan permohonan setelah mengaku sebagai korban kekerasan seksual oleh Brigadir Yoshua.

Pihak Putri Candrawathi pun melaporkan Brigadir Yoshua ke Polres Metro Jakarta Selatan perihal tindakan pelecehan seksual. Laporan polisi itu kemudian dihentikan oleh Bareskrim Polri pekan lalu.

Zulpan enggan berkomentar lebih jauh perihal kehadiran AKBP Jerry Raymond Siagian yang dianggap LPSK melakukan desakan untuk mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi. Menurutnya, penyelidikan kasus itu telah menjadi wewenang sepenuhnya dari pihak Timsus dan Itsus yang dibentuk oleh Kapolri.

''Silakan tanya ke Mabes Polri karena kasus ini kan sudah dibentuk Timsus yang dibentuk oleh Bapak Kapolri. Jadi silakan tanya ke Mabes Polri mungkin yang lebih paham,'' tutur Zulpan.

Untuk diketahui, LPSK telah menolak permohonan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo secara resmi pada Senin (15/8). Dikatakan, Putri Candrawathi tak memenuhi syarat sebagai seseorang yang perlu dilindungi.***