JAKARTA - Pemerintah menyatakan pemberlakuan penurunan 50 persen tiket pesawat mulai dilakukan pada Kamis 11 Juli 2019. Adapun, 3 hari penjualan tiket murah ini, berlaku pada Selasa, Kamis dan Sabtu.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, kembali menegaskan pemberlakuan penurunan tiket pesawat merupakan upaya pemerintah agar harga tiket dapat dijangkau oleh masyarakat. "Yang jelas itu adalah upaya dari pemerintah untuk memberikan suatu tiket yang terjangkau bagi masyarakat," kata dia, saat ditemui, Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (8/7).

Dia pun menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam diskusi. Dengan demikian, kesepakatan terkait penurunan harga tiket pesawat dapat tercapai. "Saya pikir itu apresiasi kepada semua pihak yang sudah melakukan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono, mengatakan maskapai penerbangan berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC) nasional telah menyepakati penyediaan 30 persen alokasi kursi untuk tiket pesawat yang telah diturunkan harganya. Besaran penurunan harga tiket pesawat LCC sebesar 50 persen dari tarif batas atas.

"Kenapa (tanggal 11)? Karena untuk penyesuaian di sistem memerlukan kurang lebih 2 sampai 3 hari karena besok Selasa pemberlakuannya tiket pesawat adalah di Selasa Kamis dan Sabtu maka akan efektif berlaku sejak hari Kamis tanggal 11 Juli 2019," ujarnya.***