JAKARTA - Langkah tegas diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali. Tindakan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Selain instansi pemerintah tersebut, penyidik KPK turut menggeledah PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade. Operasi penggeledahan di tiga lokasi di Bali ini berlangsung maraton, 17-19 Juni 2026. KPK belum membeberkan secara rinci alasan di balik penggeledahan Kantor Imigrasi Denpasar Bali.

"Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Pengusutan Aset Tersangka

Di Jakarta, penyidik memeriksa intensif Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026 Silmy Karim (SK). Pemeriksaan mencakup dugaan penerimaan uang dari pemerasan dan gratifikasi perizinan WNA.

"Selain itu dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita," urai Budi Prasetyo. Tersangka Silmy Karim sendiri sebelumnya menyerahkan diri ke KPK, 3 Juni 2026.

Berawal dari OTT

Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengurusan izin tinggal WNA, 2-3 Juni 2026. OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026 ini berhasil mengamankan 17 orang. Rinciannya, delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang bertindak sebagai perantara.

Pascagelar perkara, 4 Juni 2026, status delapan orang resmi dinaikkan menjadi tersangka. Mereka diduga terlibat pemerasan pengurusan izin WNA periode 2022-2026 dengan total keuntungan fantastis mencapai Rp145,5 miliar. Kasus ini terjadi saat instansi masih di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Adapun delapan tersangka tersebut adalah:

  • * Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 Silmy Karim.
  • * Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.
  • * Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (juga menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025).
  • * Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
  • * Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji.
  • * Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Bagus Bramantyo.
  • * Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi.
  • * Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.***