TELUKKUANTAN – Pebri Triandi alias Yandi (20) terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan meninggalnya Arsyad. Atas perbuatannya itu, Yandi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Vonis terhadap Yandi dibacakan oleh majelis hakim PN Telukkuantan yang diketuai oleh Agung Iriawan dan anggota Faiq Irfan Rofii dan Samuel F Marpaung, Senin (25/3/2024) kemaren. Yandi didakwa melanggar pasal 340 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana, JPU memberikan tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun.

Dalam persidangan, terungkap peristiwa ini bermula pada Selasa, 4 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. Kala itu, Yandi panen sawit di kebunnya di Desa Kompe Berangin, Kecamatan Cerenti. Ia memakai sepeda motor dan ada sebuah keranjang, tak lupa ia menyelipkan parang di keranjangnya.

Kemudian, ia menjual buah sawit tersebut kepada seorang toke. Sekitar pukul 17.30 WIB, Yandi kembali ke kebun untuk mengambil buah. Namun dalam perjalanan ia diserempet oleh Arsyad (41) dan langsung memarahi Yandi. Arsyad merasa tidak senang karena Yandi menggeber gas motor ketika melewatinya.

Arsyad menarik kerah baju Yandi sambil mempertanyakan maksudnya menggeber gas motor. Cek cok mulut pun terjadi. Arsyad pun mengancam Yandi dengan memperlihatkan pisau di pinggangnya.

Melihat itu, Yandi pun langsung meminta maaf. Tapi Arsyad tidak puas, ia kembali mencekik leher Yandi. "Mau ngetes aku, kau? tanya Arsyad.

"Maaflah bang. Kalau enggak mau abang memaafkan aku, ayok kita ke atas ke tempat sepi, di situ kita selesaikan," tantang Yandi.

"Ayok, kalau mau menantang ku," jawab Arsyad.

Pertengkaran keduanya sempat dilihat oleh Irawan, warga setempat yang lewat menggunakan mobil L300. Ia pun melerai dan mempertanyakan persoalannya.

Arsyad menyampaikan bahwa Yandi menggeber gas motor. Yandi pun menjawab, ia menggas motor karena kondisi jalan mendaki. Tak terima dengan bantahan itu, Arsyad keluar dari motornya dan kembali mencekik leher Yandi.

"Mati kau lagi," kata Arsyad kepada Yandi. Irawan langsung melerai. Kemudian, Yandi pergi diikuti oleh Arsyad.

Arsyad langsung menyalip Yandi dan langsung memberhentikannya. Jaraknya dari lokasi pertama sekitar 300 meter. Ketika Yandi hendak turun dari motor, Arsyad sudah mencekik lehernya sambil menghunuskan sebilah pisau.

"Hari ini akan aku bunuh juga kau," kata Arsyad sembari mengayunkan pisau ke perut Yandi. Yandi mencoba menghindar dan hanya mengenai jaket bagian lengan di sebelah kiri.

Yandi pun melompat turun dari motor dan langsung menyambar parang yang terselip di keranjang. Dengan dua tangan, ia mengayunkan parang tersebut ke lutut kiri Arsyad sebanyak dua kali. Akibatnya, lutut Arsyad nyaris putus.

Yandi berpendapat bahwa Arsyad punya ilmu kebal. Untuk melunturkan ilmu kebal itu, Yandi memukulkan parang ke tanah. Kemudian melakukan serangan secara bertubi-tubi ke Arsyad.

Arsyad yang sudah dalam keadaan terluka tetap berusaha melakukan perlawanan. Pisau yang ada di tangannya terus diarahkan ke Yandi. Terakhir, Arsyad melemparkan pisau tersebut ke arah Yandi. Setelah itu, Arsyad dihabisi dan Yandi kabur dengan motornya.

Setengah jam kemudian, masyarakat Kompe Berangin heboh dengan penemuan mayat Arsyad dalam kondisi mengenaskan. Pihak keluarga langsung membuat laporan ke polisi.

Polisi menangkap Yandi dipersembunyiannya pada 6 Juli 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. Ia bersembunyi di sebuah pondok perkebunan masyarakat di Desa Sigaruntang, Kecamatan Inuman.

Saat ditangkap, Yandi mengakui perbuatannya. Ia pun langsung dibawa ke Mapolres Kuansing bersama barang bukti.

Kini, Yandi mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia ditahan di Lapas Telukkuantan.***